PEMUTAHIRAN DAPODIK SEMESTER II TAHUN AJARAN 2024/2025
Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun Ajaran 2024/2025 dan untuk memenuhi beban kerja guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep membuka Layanan DAPODIK Semester II Tahun Ajaran 2024/2025 sebagai berikut :
LAYANAN BAGI SEKOLAH SWASTA
- Layanan Tambah PTK Baru;
- Layanan Mutasi PTK;Layanan Recover PTK;
- Layanan Perubahan Jenis PTK;
- Layanan Pemenuhan Jam Mengajar di Sekolah Non Induk (Khusus Guru yang Bersertifikat Pendidik);
- Layanan Perubahan Kepala Sekolah;
- Layanan Permohonan Surat Keterangan Aktif Mengajar/Melaksanakan Tugas bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai salah satu syarat pengajuan NUPTK bagi yang sudah terdaftar aktif di DAPODIK.
LAYANAN BAGI SEKOLAH NEGERI
- Layanan Mutasi PTK;
- Layanan Perubahan Jenis PTK (Khusus Guru);
- Layanan Pemenuhan Jam Mengajar di Sekolah Non Induk;
- Layanan Permohonan Surat Keterangan Aktif Mengajar/Melaksanakan Tugas bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai salah satu syarat pengajuan NUPTK bagi yang sudah terdaftar aktif di DAPODIK.
Pengajuan layanan DAPODIK di atas dilakukan dengan tetap mempertimbangkan Analisis Beban Kerja (ABK).
Berkas usulan layanan DAPODIK di atas dibuka hingga tanggal 15 Februari 2025
Untuk lebih jelasnya, SE Layanan Dapodik bisa di unduh atau klik pada download
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Libur Semester 1 Tahun Ajaran 2024/2025
Assalamu'alaikum wr. wb Terhitung mulai Senin, 16 Desember 2024 sampai dengan Selasa, 31 Desember 2024 sekolah dinyatakan LIBUR Masuk kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025 Selamat
